Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan pernyataan melalui siaran pers yang dikirimkan kepada media, Minggu (19/6/2011) malam. Dalam siaran pers itu, pemerintah menyampaikan duka cita yang mendalam atas eksekusi mati terhadap tenaga kerja wanita Indonesia Ruyadi binti Satubi (54) di Arab Saudi. Ruyati dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011) lalu, karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid.
"Pemerintah Indonesia merasakan duka cita yang sangat mendalam, bersama dengan pihak keluarga almarhumah Ruyati atas pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah," demikian termuat dalam siaran pers itu.
Pemerintah juga mengecam pelaksanaan eksekusi mati terhadap Ruyati. Menurut Kemenlu, eksekusi mati terhadap Ruyati dilakukan tanpa memerhatikan praktek internasional terkait dengan hak tahanan asing untuk memperoleh bimbingan kekonsuleran. Eksekusi mati itu juga dilaksanakan tanpa sepengetahuan KBRI di Riyadh. Atas hal tersebut, Kementerian Luar Negeri berencana memanggil Duta Besar RI di Riyadh untuk mendiskusikan permasalahan itu, juga menyampaikan sikap pemerintah RI kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta terkait eksekusi Ruyati.
Kemenlu menyatakan sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Ruyati untuk menjelaskan permasalahan hukum yang menjerat Ruyati di Arab Saudi. Kemenlu juga menjelaskan upaya-upaya yang telah ditempuh pemerintah untuk membantu proses hukum Ruyati, baik selama persidangan di pengadilan maupun mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban untuk Ruyati. Namun, upaya tersebut tak mampu menyelamatkan Ruyati dari eksekusi mati.
Adapun, Ruyati berangkat ke Arab Saudi melalui penyalur tenaga kerja PT Dasa Graha Utama yang berlokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi sejak 2008. Wanita itu terpaksa meninggalkan Indonesia demi memenuhi kebutuhan keluarganya setelah bercerai.
Presiden prihatin
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas nama pribadi dan Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan keprihatinannya dengan kasus Ruyati. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.
"Presiden sangat prihatin dan betul-betul berduka atas apa yang menimpa Ruyati," kata Julian, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2011).
Rasa prihatin dan berduka itu juga ditujukan kepada keluarga almarhuman Ruyati. Julian mengatakan, tak ada instruksi khusus dari Presiden terkait penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, seperti diberitakan, menurut anak kandungnya, Evi (32), Ruyati kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya itu. "Mulai dari pemukulan, pelemparan, penendangan, hingga menimbulkan patah tulang pada bagian kaki, tapi tidak ada yang peduli," katanya.
Saat komunikasi terakhir dengan Ruyati, sekitar Desember 2010, pihak keluarga sudah memintanya pulang ke Tanah Air. Namun, Ruyati tidak juga pulang. Evi juga menyesalkan putusan eksekusi mati terhadap ibunya. Menurut dia, eksekusi mati seharusnya tidak terjadi jika advokasi Pemerintah Indonesia merespon cepat vonis mati terhadap Ruyati. Sekitar setengah tahun yang lalu, Ruyati membunuh majikannya dengan pisau dapur. Ruyati mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Keputusan tersebut lalu disetujui pengadilan banding.
Nasib serupa dialami seorang TKW Asal Subang Darsem binti Daud Tawar. Darsem juga terancam hukuman mati akibat membunuh majikannya di Arab Saudi. Untungya, Darsem mendapat maaf dari ahli waris dengan syarat harus membayar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,5 miliar sebagai uang pengganti. Kini, pemerintah tengah menempuh proses banding untuk Darsem.
Sumber : Kompas.com
Senin, 20 Juni 2011
Inilah Pernyataan Resmi Pemerintah soal Ruyati
01.49
Okelah
No comments
0 komentar:
Posting Komentar